PENA KITA – Ketua Lingkar Mahasiswa Bekasi Raya (Limakara) Kota Bekasi menuntut ketegasan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yayan Yuliana untuk segera mencopot Kepala Terminal Induk Kota Bekasi yang membiarkan izin trayek yang sudah kadarluasa namun masih beropresi. “Hasil investigasi kawan kawan di lapangan ternyata masih ada beberapa izin trayek yang sudah kadarluasa, tapi kendaraannya masih bebas beroperasi ada apa dengan Kepala Terminal,” sindir Agung kepada Beritaekspres.com , Kamis (23/3/2017). Menurut Agung, izin trayek pastinya juga berkaitan dengan kelayakan kendaraan yang beroperasi dalam memberikan pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat. “Selain keamanan dan kenyaman untuk masyarakat juga berkontribusi sebagai pemasukan daerah dalam bentuk pajak. Kalo izin trayeknya kadarluasa, lalu kemana kontribusi pajaknya,” kata Agung. Kalau persoalan ini lanjut Agung dibiarkan berarti dinas perhubungan tidak menjalankan pasal 288 u...
jadikanlah hidup ini menjadi berarti tatkala buku menjadi sahabat sejati