PENA KITA
– Ketua Lingkar Mahasiswa Bekasi Raya
(Limakara) Kota Bekasi menuntut ketegasan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Bekasi yayan Yuliana untuk segera mencopot Kepala Terminal Induk Kota
Bekasi yang membiarkan izin trayek yang sudah kadarluasa namun masih beropresi.
“Hasil investigasi kawan kawan
di lapangan ternyata masih ada beberapa izin trayek yang sudah kadarluasa, tapi
kendaraannya masih bebas beroperasi ada apa dengan Kepala Terminal,” sindir
Agung kepada Beritaekspres.com, Kamis
(23/3/2017).
Menurut Agung, izin trayek
pastinya juga berkaitan dengan kelayakan kendaraan yang beroperasi dalam
memberikan pelayanan angkutan umum terhadap masyarakat.
“Selain keamanan dan kenyaman untuk
masyarakat juga berkontribusi sebagai pemasukan daerah dalam bentuk pajak. Kalo
izin trayeknya kadarluasa, lalu kemana kontribusi pajaknya,” kata Agung.
Kalau persoalan ini lanjut
Agung dibiarkan berarti dinas perhubungan tidak menjalankan pasal 288 uu no 22 tahun 2009 tentang llaj,
itu sama dengan dinas perhubungan tidak menjalankan amanat undang undang dan memberikan
peluang terjadinya pungutan liar (Pungli) dilingkungan Terminal Induk Kota
Bekasi.
“Bisa kita menduga bahwa izin trayek
yang sudah kadarluasa , tapi masih beroperasi itu ada tindakan pungli, kalau
tidak kok bisa,” ucapnya.
Dijelaskan Agung, izin trayek
kendaraan umum merupakan keharusan yang dilakukan setiap kendaraan berplat
kuning atau kendaraan umum yang juga merupakan proses dari kontroling
Pemerintah untuk kelayakan kendaraan yang beroperasi di Kota Bekasi.
.
Kita berharap tambah Agung,
persoalan juga bisa menjadi perhatian Walikota Bekasi Rahmat Effendi selaku
Kepala Daerah yang saat ini tengah genjar melakukan pengawasan dan kontrol
terhadap para aparaturnya.
“Kalau Kepala Terminal Induk
Kota Bekasi tidak mampu menyelesaikan ini lebih baik dicopot saja,” tegasnya
(AM)

Comments
Post a Comment